3 Pokok Hasil (JCPP) Perbincangan Damai di Selatan Thailand

Published by Redaksi Redaksi on

Rencana Komprehensif Bersama menuju Perdamaian (JCPP) antara BRN dan Pemerintah Thailand (PEDP) telah membuahkan 3 kesepakatan penting, antaranya:

  1. Pengurangan Kekerasan
  2. Pembentukan Tim Pemantauan
  3. Jaminan kekebalan untuk kelancaran semasa konsultasi publik

Dokumen kesepakatan JCPP 16 Januari 2024 mengandungi perincian sebagai berikut.

Panel Dialog Perdamaian Pemerintah Kerajaan Thailand (PEDP) dan Barisan Revolusi Nasional Melayu Patani (BRN) bersama-sama mengakui perlunya proses dialog perdamaian inklusif yang menjunjung tinggi martabat dan integritas kedua belah pihak berdasarkan semangat dan substansi yang terkandung dalam perjanjian tersebut. Konsensus Umum Proses Dialog Perdamaian (28 Februari 2013), Rancangan Proses Dialog Perdamaian (yaitu Inisiatif Berlin tanggal 16 November 2019) dan Prinsip Umum Proses Dialog Perdamaian (31 Maret 2022).

Proses dialog perdamaian perlu mencapai kemajuan tepat waktu, khususnya dalam hal konsultasi dengan masyarakat Komunitas Patani di Provinsi Perbatasan Selatan Thailand. Tujuan utama Rencana Komprehensif Bersama Menuju Perdamaian (JCPP) adalah untuk memperkuat perlunya perluasan dan implementasi Prinsip-Prinsip Umum Proses Dialog Perdamaian. Oleh karena itu, PEDP dan BRN ingin merumuskan JCPP (“paket”) tunggal dan komprehensif yang mengarah pada Perjanjian Perdamaian Akhir.

Dokumen ini menandakan kesediaan para pihak untuk berdiskusi dan bersama-sama mencari solusi politik sesuai dengan kehendak Komunitas Patani di bawah Negara Kesatuan Thailand sesuai dengan Konstitusi sebagaimana diatur di bawah ini. Kedua belah pihak selanjutnya akan berupaya untuk membahas secara rinci hal-hal yang terkandung dalam JCPP ini dan mengupayakan implementasi nyata jika memungkinkan pada akhir tahun 2024 demi perdamaian dan kesejahteraan Komunitas Patani di Provinsi Perbatasan Selatan Thailand.

1. Aktivitas yang dilakukan oleh kedua pihak

(a) Bentuk-bentuk pengurangan kekerasan khusus yang dilakukan oleh PEDP:

i. Diperlukan penghentian sementara operasi penangkapan-penangkapan di desa-desa dan daerah pemukiman, kecuali verifikasi lokasi yang dicurigai atau sebagai respons terhadap insiden keamanan serius yang segera diperlukan.

ii. Menghindari pengambilan sampel DNA secara acak dan sembarangan

iii. Pengurangan kegiatan patroli aparat militer dan paramiliter di wilayah desa/kota dan tempat umum.

iv. Pengurangan semua pos pemeriksaan militer di jalan-jalan utama.

v. Penghapusan tanda-tanda pemberitahuan buronan di tempat-tempat umum.

vi. Pencabutan keputusan darurat lebih lanjut di kabupaten-kabupaten tertentu jika situasinya menunjukkan perbaikan yang signifikan

(b) Bentuk-bentuk khusus pengurangan kekerasan yang dilakukan BRN:

i. Penangguhan semua operasi yang berat.

ii. Penangguhan pengangkutan semua bahan peledak dan senjata.

iii. Menahan diri dari keterlibatan dalam aktivitas ilegal apa pun berdasarkan hukum pidana Thailand kecuali ditentukan lain dalam dokumen ini sehubungan dengan kekebalan.

iv. Penangguhan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi warga sipil.

v. Penangguhan segala operasi dan/atau kegiatan provokatif yang menumbuhkan dan mereproduksi kebencian dan kekerasan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan dan ruang publik.

vi. Penangguhan semua pemindahan bahan peledak, senjata, peralatan, dan amunisi.

(c) Prinsip dan praktik yang relevan selama pengurangan kekerasan/penghentian permusuhan:

i. Prinsip umum non-agresi akan dipatuhi antara pihak-pihak utama selama jangka waktu tersebut, yang mencakup wilayah di luar cakupan geografis tersebut.

ii. Penegakan hukum yang normal masih tetap berlaku di wilayah geografis tersebut untuk menjamin hukum dan ketertiban serta keamanan wilayah tersebut.

2. Pemantauan: Pengurangan kekerasan/penghentian permusuhan secara bilateral akan dipantau melalui mekanisme pemantauan yang disepakati bersama oleh PEDP dan BRN. Mekanisme tersebut akan berbentuk sebagai berikut:

(a) Delegasi utama PEDP dan BRN akan berfungsi sebagai mekanisme pemantauan pusat yang secara luas meninjau dan menilai pengurangan kekerasan/penghentian permusuhan secara bilateral.

(b) Tim Pemantau Lapangan yang terdiri dari empat belas (14) anggota tim akan dibentuk oleh mekanisme pemantauan pusat, yaitu Tim Pemantau Pusat, dimana PEDP dan BRN akan menunjuk tujuh (7) perwakilan dari masing-masing partai. Masing-masing pihak akan melakukannya sendiri memutuskan siapa yang akan menjadi wakilnya dalam Tim Pemantau Lapangan, termasuk namun tidak terbatas pada individu yang tidak berafiliasi dengan salah satu pihak utama. 

(c) Tim Pemantau Lapangan akan menyiapkan laporan yang sistematis dan rinci untuk Tim Pemantau Pusat secara berkala selama pelaksanaan pengurangan kekerasan/penghentian permusuhan bilateral. Format dan penjadwalan laporan akan ditentukan oleh Tim Pemantau Pusat.

(d) Anggota Tim Pemantau Lapangan juga dapat dipilih dari pihak ketiga seperti akademisi lokal, LSM atau kelompok CSO berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak-pihak utama. Anggota Tim Pemantau Lapangan yang berasal dari kalangan akademisi, LSM, dan OMS harus menunjukkan integritas dan ketidakberpihakan. Baik PEDP maupun BRN dapat memberhentikan akademisi, LSM, dan anggota tim pemantau OMS secara sepihak jika mereka dianggap kurang berintegritas atau tidak memihak.

(e) Mekanisme penyelesaian sengketa akan didasarkan pada paragraf 6.2(c).

(f) Pihak ketiga mana pun yang berpartisipasi dalam Tim Pemantau Lapangan harus menjaga kerahasiaan dengan ketat kecuali jika disetujui lain oleh PEDP dan BRN.

(g) Tim Pemantau Lapangan akan difasilitasi untuk menjalankan fungsinya di wilayah tersebut. Anggaran dan pendanaan kegiatan tim pemantau lapangan akan disiapkan berdasarkan koordinasi dan kesepahaman bersama antara kedua pihak.

(h) Semua laporan dan komunikasi publik mengenai mekanisme pemantauan harus ditinjau bersama dan disetujui oleh Tim Pemantau Pusat sebelum disebarluaskan ke publik.

Fasilitator Malaysia Zulkifli Zainal Abidin (tengah) bersama ketua perunding Thailand Chatchai Bangchuad dan ketua panel Barisan Revolusi Nasional Anas Abdulrahman pada sidang media di Kuala Lumpur, 7 Feb. 2024. (Benarnews)

Garis Waktu (TIMELINE)

(a) Persyaratan kuartal pertama (1 Mei-31 Juli 2024):

i. Pemberian atau jaminan kekebalan dan keamanan oleh otoritas Thailand kepada perwakilan BRN untuk dapat memasuki Thailand.

ii. Partai-partai utama secara terbuka mengumumkan jaminan perlindungan dan keamanan sehingga konsultasi publik dapat dilakukan di Thailand dengan cara yang aman dan inklusif. Memastikan bahwa pemangku kepentingan lokal dapat mendiskusikan solusi politik yang disebutkan di bawah ini berdasarkan prinsip atau argumen, keamanan, kebebasan berpendapat dan di bawah Konstitusi Thailand.

(b) Persyaratan triwulan kedua (1 Agustus-31 Oktober 2024):

i. Tiga komisi akan dibentuk sebagai berikut, 1) Komisi Normalisasi; 2) Komisi Pemerintahan yang Terdesentralisasi dan Demokratis; dan 3) Komisi Identitas, Bahasa, Budaya, dan Pendidikan Masyarakat Patani.

ii. Dimulainya dialog mengenai transisi dan desentralisasi.

iii. Daftar nama orang-orang, termasuk tahanan, narapidana, dan/atau orang yang dikenakan surat perintah penangkapan disediakan oleh BRN dan disetujui DEDP untuk ditindaklanjuti paling lambat tanggal 31 Oktober 2024.

iv. Inisiasi proses pembebasan tahanan, narapidana, dan/atau orang yang dikenakan surat perintah penangkapan.

(c) Perpanjangan selanjutnya (1 November 2024 dan seterusnya): Perpanjangan lebih lanjut akan disepakati antara pihak-pihak utama berdasarkan kemajuan yang memuaskan dalam negosiasi, termasuk namun tidak terbatas pada pengumuman, pembebasan tahanan, narapidana, dan/atau orang yang dikenakan surat perintah penangkapan , dan langkah-langkah membangun kepercayaan lebih lanjut

Facebook Comments
Categories: Perdamaian

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *